
Tanggal Publikasi : 12 Juni 2025
Kegiatan Rutin Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tepat pukul 10.00 WIB di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk pegawai di lingkungan Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang ,
tetapi juga masyarakat yang sedang berada di lingkungan kantor
pemerintahan saat lagu kebangsaan diputar.
Dengan kebijakan ini,
diharapkan dapat membangkitkan semangat kebersamaan dan memperkuat rasa
cinta Tanah Air pada setiap lapisan masyarakat.
"Kami mendukung pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap identitas dan kehormatan bangsa,"