Poltekkes Tanjungkarang menyediakan Poliklinik kesehatan/ Klinik Pratama digunakan sebagai tempat pemberian pelayanan Kesehatan bagi sivitas akademika, tenaga kependidikan dan umum. Izin Operasional Klinik Pratama Poltekkes Tanjungkarang berupa klinik pratama yang dikeluarkan oleh a,n. Bupati Lampung Selatan Nomor: 22112300374680001 yang berlaku selama 5 tahun sampai dengan 22 Januari 2029.
Klinik Pratama Poltekkes
Tanjungkarang memiliki fungsi, antara lain : melaksanakan pemberian jasa
layanan Kesehatan, melaksanakan pemberian jasa layanan laboratorium klinik,
pelaksanaan urusan tata usaha instalasi Klinik Pratama Poltekkes Tanjungkarang.
Klinik Pratama Poltekkes Tanjungkarang memberikan pelayanan kesehatan untuk
mahasiswa, umum berupa pelayanan Kesehatan promotif dan preventif, pelayanan kesehatan kuratif dan sebagai tempat uji kesehatan mahasiswa baru.
Klinik Pratama Poltekkes Tanjungkarang terakreditasi "PARIPURNA"